Salah satu dunia baru yang akan dihadapi PNS dan PPPK adalah digitalisasi Manajemen ASN yang diterapkan secara nasional maksimal Desember 2024.
Ada 9 hal yang akan dijalankan secara digital dalam implementasi digitalisasi Manajemen ASN ini.
Kesembilan sistem atau layanan tersebut meliputi pengadaan PNS dan PPPK hingga pemberhentian.
Layanan yang dimaksud adalah perencanaan, pengadaan, budaya kinerja, pengawasan, kinerja, talenta, kompetensi, hingga penghargaan dan pemberhentian ASN sebagaimana dijelaskan KemenPAN RB dalam situs resminya.
Dengan dunia baru tersebut, PNS dan PPPK baik sebelum mendaftar atau saat menjadi ASN, wajib melek teknologi digital.
Sementara itu, bagi tenaga honorer, dalam 6 bulan kedepan semuanya akan diangkat menjadi PPPK juga berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Amanat tersebut ditegaskan pada Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang isinya berikut ini.
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Berdasarkan keterangan KemenPAN RB, tenaga honorer yang dimaksud pada pasal tersebut adalah mereka yang mengabdi di instansi pemerintah.
Selain itu, tenaga honorer yang dimaksud harus sudah masuk database pemerintah atau sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan adanya Digitalisasi Manajemen ASN serta penataan tenaga honorer, PNS dan PPPK serta honorer harus mulai mempersiapkan diri dari sekarang.
Dunia baru yang akan dijalani PNS dan PPPK menuntut kompetensi digital yang mumpuni agar bisa bersaing.
Baik PNS dan PPPK serta honorer semuanya harus melek teknologi untuk bisa menjalani sistem digitalisasi dimulai dengan perencanaan dan pengadaan ASN.
Demikian ulasan dunia baru yang segera dihadapi oleh seluruh PNS dan PPPK serta penataan tenaga honorer.***
Berikan Komentar